Berdalih Indigo, Pemuda Peras dan Setubuhi Gadis di bawah Umur

Berdalih Indigo, Pemuda Peras dan Setubuhi Gadis di bawah Umur Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha bersama pelaku.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Berdalih memiliki indra keenam atau indigo, Mohamad Mohemin Alifi (27), warga Dusun Gondangrejo, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari memeras dan menyetubuhi gadis di bawah umur. Modusnya pelaku mengancam akan menyebarkan foto korbannya jika tidak menuruti permintaannya.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, saat digelandang petugas tersangka mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa. Terakhir aksi tersangka dilaporkan orang tua korbannya yang masih di bawah umur setelah melakukan aksi pemerasan dan menyetubuhi korban berkali-kali.

Korban mengenal tersangka melalui media sosial. Hingga berlanjut dengan bertukar nomor handphone. Setelah bertukar nomor handphone, komunikasi antara keduanya berjalan semakin intens.

Saat intens berkomunikasi inilah, tersangka mengaku memiliki indera keenam dan memberi tahu jika korban sedang diikuti makhluk gaib. Untuk menghilangkan pengaruh makhluk gaib tersebut, korban harus mengirimkan foto nya.

"Korban diminta mengirimkan foto ke tersangka untuk melepaskan pengaruh makhluk gaib. Jika tidak, makhluk gaib itu akan memangsa orang tua korban. Karena ketakutan korban pun menuruti permintaan tersangka," ungkap Anissullah, Selasa (25/9).

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengajak korban bertemu dan menyetubuhinya. Selain itu korban juga diminta menyerahkan handphone dan sejumlah uang jika tidak mau foto nya disebar melalui media sosial. Setidaknya, ada empat buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu yang diserahkan korban kepada tersangka.

"Korban kemudian mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi," jelas Anissullah.

Di depan petugas tersangka mengakui semua perbuatanya. Polisi terus mendalamikasus ini karenamasih ada korban lain yang belum melapor ke polisi. "Tersangka dikenakan pasal 369 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(ina/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO