Gergaji Pohon di Lahan Perhutani, Warga Ngawi Diciduk

Gergaji Pohon di Lahan Perhutani, Warga Ngawi Diciduk Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Pitu.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satimin (50), warga Dusun Cantel Desa Cantel Kec. Pitu Kabupaten Ngawi diamankan petugas Perhutani saat menggergaji pohon gembilina (kayu hutan) di area petak 26 RPH Ngladok BKPH Getas.

Peristiwa itu terjadi Selasa (18/09) sekitar pukul 10.30 WIB. Berawal saat rombongan petugas Polmob Perhutani melakukan patroli rutin di wilayah BKPH Getas.

Saat di lokasi, rombongan petugas keamanan Perhutani mengetahui pelaku sedang menggergaji pohon gembilina di dalam hutan. Setelah diamati, ternyata Satimin yang seorang diri menggergaji pohon di dalam hutan tersebut.

Begitu pohon yang digergaji roboh, seketika pelaku diamankan petugas polmob yang sedang berpatroli. Saat ditanya, ternyata pelaku tidak mempunyai izin untuk melakukan penebangan kayu hutan. Dan pelaku bersama barang bukti diserahkan pada kantor Polsek Pitu.

"Memang benar telah diamankan oleh petugas Perhutani pelaku perambah hutan satu orang, dan saat ini sedang dilakukan penyidikan," jelas Iptu.Subandi Kapolsek Pitu saat ditemui BANGSAONLINE.com.

Selanjutnya pelaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf a, b, c dan f jo pasal 82 (1) huruf a, b, c sub pasal 82 (2) UU RI no 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO