"Jadi SPDP-nya bukan hanya terlihat UU ITE saja. Ini ada satu SPDP lagi beda perkara yang kami terima. Kalau yang ini (SPDP) dari pelapor soal gelar palsu. Terlapornya Guntual," tambah Gatot yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.
Selain adanya SPDP, kasus dugaan menggunakan gelar palsu tersebut kini juga ditangani penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Bahkan, penyidik juga meminta penetapan penyitaan barang bukti terkait kasus tersebut yang diminta dari Djoni Harsono.
"Iya memang kemarin ada pengajuan penetapan penyitaan barang bukti dari penyidik Polresta Sidoarjo. Sudah kami keluarkan penetapan itu," ucap Humas PN Sidoarjo Ketut Suarta.
Dalam surat yang dikeluarkan PN Sidoarjo itu mengungkapkan, penyitaan barang bukti berupa sejumlah berkas yang ditandatangani oleh Guntual Laremba. Dalam berkas tersebut, terlapor menggunakan gelar sarjana hukum, padahal pada saat proses tersebut terlapor masih belum menyandang status gelar tersebut.
Meski begitu, pihak PN Sidoarjo tidak akan intervensi terkait kasus yang yang pernah dilaporkan menjelekkan marwah hakim dan institusi pengadilan yang diviralkan itu. "Itu semua sudah kewenangannya penyidik. Kami serahkan sepenuhnya kesabaran," ungkap Ketut.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Harris ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani dua perkara dengan satu terlapor itu.
"Iya betul. Pemeriksaan masih berlanjut untuk kedua kasus tersebut, termasuk para saksi dan ahli," jlentrehnya
Sumber internal penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo menambahkan, bahwa kasus keduanya sudah masuk tahap penyidikan (dik). Sejauh ini, menurut sumber, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi.
"Untuk yang UU ITE-nya sejumlah saksi sudah dipanggil. Termasuk saksi ahli, mulai dari ahli bahasa, ITE sudah dilakukan. Kami hanya menunggu saksi pidana," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya itu. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




