Berencana Ajukan Kasasi Pasca Putusan Sengketa Pasar Tulakan, BPN Minta Pemkab Konsekuen

Berencana Ajukan Kasasi Pasca Putusan Sengketa Pasar Tulakan, BPN Minta Pemkab Konsekuen Imam Suyuri

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum masih ngotot melanjutkan upaya hukum setelah kalah di level banding Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus sengketa lahan pasar Tulakan. Kabag Hukum Setkab Pacitan, Kukuh Setyarto menegaskan, pihaknya masih akan menempuh upaya kasasi pasca putusan tersebut.

"Kita masih ada bukti-bukti baru yang akan kami ajukan dalam upaya kasasi nantinya," katanya, Jumat (7/9).

Namun begitu, Kukuh menyatakan pengajuan kasasi tersebut bakal dilakukan setelah ada petunjuk lebih lanjut dari bupati sebagai pihak tergugat.

"Kami akan menyampaikan putusan pengadilan tinggi yang memenangkan pihak penggugat ke bupati. Setelah itu baru akan kita ambil langkah hukum selanjutnya. Namun yang pasti, besar kemungkinan kita tetap akan ajukan kasasi," jelasnya.

Sementara itu, Imam Suyuri, Kasubag Sengketa Konflik dan Perkara BPN Pacitan menegaskan, kalau produk sertifikat hak milik (SHM) No 5/1967 atas nama J Tasman yang menjadi objek sengketa, merupakan produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Itu (SHM 5/1967) sudah sesuai prosedur. Pemilik lahan yang tertera dalam SHM benar-benar melakukan jual beli dengan Rajio Goro, sebagai pemilik lahan sebelumnya. Sehingga produk sertifikat itu memang sah dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujar dia ditempat terpisah.

Imam juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala kemungkinan upaya hukum yang hendak ditempuh para tergugat. Hanya saja, Imam mengingatkan agar para pihak, utamanya tim kuasa hukum para tergugat, konsekuen dengan pernyataannya.

"Kami (BPN) pernah diminta tidak mengajukan banding seandainya kalah dalam persidangan. Namun ketika BPN menang, ya sebaliknya mereka juga konsekuen tidak menempuh upaya hukum lagi. Kalaupun tetap menempuh upaya kasasi, BPN siap untuk mengikutinya dengan bukti-bukti formil yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," beber Imam. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO