Astaghfirullah, Guru Ngaji di Semanding Cabuli Bocah 9 Tahun di Musala

Astaghfirullah, Guru Ngaji di Semanding Cabuli Bocah 9 Tahun di Musala Ilustrasi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Entah apa yang ada di pikiran J (50), seorang guru ngaji asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ia tega mencabuli muridnya berinisial SNN, bocah di bawah umur.

Kakek bejat itu melakukan aksi cabulnya di dalam sebuah musala Kecamatan setempat. Peristiwa itu dilakukan pelaku usai menjalankan ibadah shalat duhur berjamaah bersama tiga muridnya, yakni SNN, NAF, dan FWR yang rata-rata masih berusia sekitar 9 tahun.

"Setelah menjalankan shalat berjamaah, terdakwa memanggil ketiganya untuk masuk ke dalam musala. Di dalam musala itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hariadi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (3/9).

Setelah berada di dalam musala, pelaku meminta ketiganya untuk memijatnya. Setelah merasa cukup, giliran pelaku memijat SNN di tempat sholat laki-laki. Sementara kedua teman korban diminta untuk mencuci piring di samping musala.

Melihat korban sendirian, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menidurkan korban dan meraba-raba tubuhnya. Pelaku kemudian membuka celana korban sehingga terlihat alat vital korban. Pelaku lalu memasukkan jari telunjuk ke dalam alat vital korban.

Selang beberapa hari, korban merasakan sakit di bagian kelaminnya, sehingga ia melapor kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian, karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Sementara pelaku telah ditahan di Lapas Tuban sejak 29 Juni kemarin. Kasus ini tinggal menunggu proses persidangan, berkas sudah dilimpahkan ke PN Tuban," pungkasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, terdakwa diancam dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO