Pelaku beserta barang bukti yang diamankan petugas dari Polsek Purworejo.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polsek Purworejo mengamankan seorang pria berinisial MR (45) yang kedapatan menjual minuman keras jenis arak Bali kepada sopir truk di sekitar Exit Tol Sutojayan. Penindakan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di kawasan tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti Unit Reserse Polsek Purworejo melalui penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kamis (25/12/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu dus berisi 75 botol arak Bali yang disimpan dalam kardus bekas air mineral. MR diketahui mencampur arak dengan minuman energi dan menjualnya kepada sopir truk dengan alasan agar mereka tidak mengantuk saat berkendara.
“Perbuatan tersebut justru sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” kata salah satu petugas.
MR, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai tindak pidana ringan (tipiring) terkait penjualan minuman keras tanpa izin. Namun, karena pengadilan tengah libur, polisi menjatuhkan tindakan pembinaan dengan kewajiban wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Sementara itu, Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya dari peredaran dan penyalahgunaan minuman keras.
“Polisi akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat serius terhadap keselamatan publik,” ucapnya kepada BANGSAONLINE.com. (maf/par/mar)






