Wali Kota Pasuruan Dilaporkan ke KPK, Diduga Mark Up Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

Wali Kota Pasuruan Dilaporkan ke KPK, Diduga Mark Up Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo Lujeng Sudarto menunjukkan bukti tanda terima laporan kepada wartawan. foto: SUPARDI/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyatakan bahwa terjadi kelebihan harga senilai Rp. 2,9 miliar dalam pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada tahun 2016 lalu berbuntut panjang. Sejumlah LSM yang tergabung dalam Kompak (Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi) melaporkan Wali Kota Pasuruan H. Setiyono ke KPK dan Kejagung.

Pelaporan itu setelah Wali Kota Setiyono diduga belum melaksanakan rekomendasi BPK, yakni mengembalikan uang kelebihan harga senilai Rp. 2,9 miliar.

Langkah yang dilakukan Kompak dengan melaporkan Wali Kota Setiyono ke Kejagung dan KPK ini mendapatkan dukungan dukungan dari 7 NGO (Non Governmnet Organization) dan 12 media.

Dalam keterangannya kepada awak media, Koordinator Kompak, Lujeng Sudarto, menduga Setiyono terlibat atas pengadaan tanah kantor Kecamatan Panggungrejo yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

"Wali Kota mendesain dugaan korupsi tersebut diawali dengan penerbitan dua surat keputusan (SK) pada hari yang sama, yakni 21 November 2016. Kedua SK tersebut, yang pertama tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo, dan kedua SK tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo," ungkap Lujeng Sudarto.

Dari penerbitan SK tersebut, Lujeng menduga Wali Kota ikut mendesain penentuan harga lahan tersebut. Pasalnya, tidak ada hasil appraisal dari proses pengadaan tanah Kantor Kecamatan Panggungrejo seluas 15.073 meter persegi tersebut, yang kemudian dihargai senilai Rp 12,308 miliar.

“PPK seharusnya melakukan survei dan menunjuk appraisal untuk menilai harga tanah. Tapi hal itu tidak terjadi, karena Wali Kota sudah menerbitkan SK penetapan lokasi kantor. Indikasi ini menguatkan dugaan korupsi yang berdasar pemeriksaan BPK, terdapat kelebihan harga tanah Rp 2,918 miliar,” kata Lujeng Sudarto.

Berdasar temuan BPK, lanjut Lujeng, proses pengadaan tanah kantor kecamatan seluas 15.073 meter persegi senilai Rp 12,308 miliar dinilai tidak memadai. Pengadaan lahan pada tahun 2017 tersebut juga tidak didukung dengan kertas kerja penilaian dan penetapan harga yang melebihi kewajaran sebesar Rp 2,918 miliar.

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO