Aktivis LSM Gerak, Didik Supriyadi, usai audensi dengan Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aktivis LSM Gerak, Didik Supriyadi, mengaku heran dengan proses pensiun dini Akhmad Khasani, eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan yang tersandung kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN. Diduga kuat, pengajuan pensiun dini Khasani ada perlakuan istimewa.
"Pasalnya proses pengajuan pensiun dini sebelum dijebloskan ke penjara, hanya ditempuh hitungan hari. Istimewa Khasani, proses pengajuan pensiun dini cuma 11 hari," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/6/2024).
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- Kolaborasi Mas Rusdi dan Gus Shobih Wujudkan Pemerintahan Akuntabel di Kabupaten Pasuruan
- Pemkab Pasuruan Ajukan Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Rp66 Miliar ke Pemerintah Pusat
- Wabup Pasuruan Pantau GPM Serentak di Halaman Kecamatan Kejayan
"Semestinya pengajuan proses pensiun dini itu butuh waktu berbulan-bulan, dan alasannya juga jelas. Meskipun alasannya sudah jelas, juga butuh tahapan dan persyaratan yang harus dilalui, minimal 6 bulan lah prosesnya," imbuhnya.
Ia juga menceritakan latar belakang Khasani ajukan pensiun dini setelah terjadi penggerebekan kasus pemotongan insentif BB 400 juta lebih.
Dijelaskan Andriyanto selaku Pj Bupati Pasuruan, proses pensiun dini Akhmad Khasani dikabulkan sistem, "Khasani masa bakti ASN dan masuk usia 52 tahun. Sudah bisa mengajukan pensiun Dini. Permohonan pensiun dini Hasbullah jelas ditolak sistem. Dia sedang menjalani sangsi melanggar disiplin ASN)." (afa/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






