Diduga Terlibat Penipuan Penerimaan ASN, Warga Pademawu Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Diduga Terlibat Penipuan Penerimaan ASN, Warga Pademawu Pamekasan Dilaporkan ke Polisi Ilustrasi. Foto: net

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Berdalih bisa meloloskan seseorang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), oknum ASN pemerintah Kabupaten Pamekasan berinisial MJ harus berurusan dengan aparat polres Pamekasan.

Tersangka MJ meminta uang sebesar Rp 150 juta secara bertahap terhadap Budi Santoso (pelapor) warga Dusun Karang Delem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan untuk memuluskan menjadi ASN.

Karena sampai saat ini pelapor tidak pernah diangkat menjadi ASN dan uang tidak dikembalikan sehingga MJ dilaporkan ke Polres Pamekasan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Agus Sugianto. “Berdasarkan laporan itu, sekarang sudah kami tindak lanjuti dan melakukan penahanan terhadap terlapor di rumah tahanan (rutan) Polres Pamekasan,” ujarnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan segera menindak lanjuti dan salah satunya akan berkirim surat kepada Bupati Pamekasan, Inspektorat, Sdm dan ke kecamatan tempat terlapor berdinas jika PNS tersebut sudah dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah kami lakukan dan terlapor sudah diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya di berkas perkara akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pamekasan.

“Atas ulah dan perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dapat dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tambahnya.

Lebih lanjut Iptu Agus Sugianto menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pamekasan, jika ada yang merasa menjadi korban penipuan oleh MJ untuk segera melaporkan ke Polres Pamekasan. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO