Pj Bupati Pamekasan Lantik 115 ASN Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Pj Bupati Pamekasan Lantik 115 ASN Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian Pj Bupati Pamekasan saat melantik dan mengambil sumpah 115 ASN Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pj Bupati Pamekasan Fattah Jasin melantik dan mengambil sumpah 115 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, di Pendopo Ronggosukowati, Selasa (24/7).

Dalam acara tersebut, Pj Bupati Pamekasan didampingi Plt Sekda Mohammad Alwi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Adapun ke 115 PNS yang diambil sumpah tersebut terdiri dari 107 tenaga kesehatan (bidan/perawat) dan 8 tenaga penyuluh pertanian.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Pamekasan menekankan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar acara formalitas dan seremonial saja. "Tetapi merupakan pengesahan dari CPNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelasnya.

Menurutnya, pengangkatan ASN di tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh merupakan sesuatu kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Ini mengandung makna bahwa masyarakat sangat membutuhkan kehadiran perawat dan penyuluh dalam rangka khusus mensejahterakan masyarakat di manapun. Selain itu juga untuk menghadirkan pemerintah di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Menurutnya, pengangkatan CPNS menjadi PNS kali ini karena pemerintah sangat memandang sektor kesehatan dan pertanian merupakan sektor andalan di Indonesia.

"Jadi pemerintah memberikan formasi khusus kepada seluruh kabupaten di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat," katanya.

Sementara itu untuk penempatannya ke 107 PNS tenaga kesehatan disesuaikan dengan puskesmas yang ada yang belum memenuhi. Sedangkan untuk 8 penyuluh ditempatkan di beberapa kecamatan, namun demikian bisa digerakkan ketika memang dibutuhkan.

Lebih lanjut Pj Bupati berharap agar PNS yang sudah diangkat dan diambil sumpahnya dapat melaksanakan kewajibannya secara maksimal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsinya selaku OPD. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO