Singkat kata, setelah sejumlah perlengkapan tersedia, pada Kamis (5/7) malam tersangka STN bersama JAP dengan menaiki sepeda motor Suzuki Smash hitam bernopol S 4311 QE, menuju ke rumah sang mertua untuk menjalankan aksinya.
Namun setibanya, ternyata sang mertua terlihat masih menonton TV sehingga ia mengurungkan niat untuk sementara waktu. Pada Jumat (6/7) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika situasi sudah sepi langsung melakukan aksinya dengan menggunakan cadar.
STN berperan membungkam korban yang sedang tertidur, sedangkan JAP bertugas menyuntikkan racun serangga. Hanya saja, saat itu korban berontak dan berusaha sekuat tenaga berteriak meminta tolong. Teriakan korban membuat WJT terbangun.
"Nah, saat tahu WJT datang, kedua tersangka langsung melarikan diri. Namun WJT mengenali jaket yang dikenakan salah satu pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri," urai Gatot.
Berbekal ciri-ciri jaket yang digunakan, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi dengan nomer LPB /15/VII/RES.1.7./2018/JATIM/RES JBG/SEK KBH tertanggal 6 Juli 2018, hingga akhirnya kedua tersangka dapat dibekuk di rumah masing-masing.

Dari penangkapan ini turut diamankan barang bukti antara lain, 2 buah suntikan berisi cairan insektisida, sebuah bantal, sebuah kain slayer, satu pak tisu, satu botol berisi cairan insektisida, satu dus kecil kosong yang digunakan untuk membawa suntikan, 2 lembar tisu bekas cairan insektisida, pakaian dan jaket kedua tersangka, sebuah ponsel serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
"Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup, dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal," pungkas Gatot. (ony/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




