Sidang terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan di PN Jombang.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (19), siswi SMA asal Kecamatan Sumobito. Sidang putusan digelar di Ruang Kusuma Atmaja PN Jombang, Kamis (23/10/2025).
Ketiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan secara bergilir terhadap korban. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 285 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menyerang kehormatan susila seperti dakwaan pertama dan ketiga penuntut umum. Ketiganya dipidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbaruddin Taqwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri dari Faisal Akbaruddin Taqwa, Luki Adrianto, dan Satrio Budiono menilai bahwa perbuatan para terdakwa sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Tidak ditemukan alasan pemaaf maupun hal yang meringankan.
“Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan mereka sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, yang meringankan tidak ada,” ucap Faisal.
Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
“Dengan ini ada waktu 7 hari ke depan untuk para pihak menyatakan sikap, dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Faisal sembari mengetuk palu sidang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




