Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi di PN Jombang.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Eko Fitrianto (38), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap rekan kerjanya sendiri.
Sidang berlangsung di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Kamis (16/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, bersama 2 hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono.
"Menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan disertai perbuatan pidana lain sesuai dakwaan ke-tiga penuntut umum," kata Faisal dalam pembacaan putusan.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama seumur hidup," imbuhnya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meski majelis hakim tidak menetapkan unsur perencanaan, mereka menilai tindakan terdakwa sangat keji dan tidak ditemukan hal yang meringankan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




