4 Juli, KPU Gresik Mulai Terima Pendaftaran Caleg 2019

4 Juli, KPU Gresik Mulai Terima Pendaftaran Caleg 2019 Ahmad Roni

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Gresik segera membuka pendaftaran caleg untuk pemilihan umum tahun 2019. Mengacu surat Nomor: 480/PL.01.4-Pu/3525/KPU-Kab/VI/2018 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD, pendaftaran dibuka mulai tanggal 4-17 Juli 2018.

Kepada BANGSAONLINE.com Ahmad Roni selaku Ketua , Senin (2/7/2018), menyatakan bahwa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019 mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Roni menjelaskan, ada sejumlah ketentuan dalam pengajuan bakal caleg. Yakni, pengajuan bakal calon oleh partai politik hanya dilakukan 1 kali pada masa pengajuan, partai olitik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kemudian, untuk syarat pengajuan bakal caleg, yakni diajukan oleh pimpinan partai politik dari kepengurusan yang sah tingkat kabupaten. Sedangkan jumlah bakal calon paling banyak 100 dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil (daerah pemilihan).

Selain itu, daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil.

"Untuk jumlah Bakal Caleg yang diajukan masing-masing partai peserta pemilu maksimal 50 orang atau sesuai jumlah kursi di DPRD Gresik. Tak boleh lebih dari itu, tapi kurang dari itu boleh," jlentrehnya.

Untuk syarat Bakal Caleg, Roni menjelaskan, adalah warga Negara Indonesia dan harus telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan daftar caleg tetap (DCT).

Selanjutnya, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO