Viral Video Asusila Diduga Libatkan Pelajar Pamekasan, Advokat Ingatkan Ancaman Pidana ini

Viral Video Asusila Diduga Libatkan Pelajar Pamekasan, Advokat Ingatkan Ancaman Pidana ini Marsuto Alfianto

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com -Kasus viral video asusila yang diduga melibatkan pelajar SMP di Pamekasan terus menyita perhatian publik. 

Di tengah polemik tersebut, advokat asal Pamekasan, Marsuto Alfianto menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga menyangkut tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

Menurut Marsuto, siapa pun yang terlibat dalam pembuatan, perekaman, hingga penyebaran video bermuatan asusila dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini bukan hal sepele. Ada konsekuensi pidana serius bagi pembuat maupun penyebar video tersebut,” kata Marsuto, Selasa (21/4/2026).

Dirinya menjelaskan, pihak yang membuat atau memproduksi konten pornografi dapat terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Semenatara pihak yang menyebarluaskan konten tersebut bisa dikenai pidana hingga 6 tahun penjara.

“Pembuat bisa dipidana hingga 12 tahun penjara, yang menyebarkan bisa 6 tahun,” ujarnya.

Marsuto juga menyoroti bahwa jika kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. 

Selain melanggar aturan terkait pornografi, perkara ini juga berkaitan dengan perlindungan anak yang memiliki sanksi tegas.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak ikut membagikan video yang beredar, baik melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat. Tindakan tersebut dapat menyeret pelaku penyebaran ke ranah hukum.

“Jangan merasa aman hanya karena sekadar meneruskan video. Sekali menyebarkan, tetap bisa diproses hukum,” katanya.

Marsuto mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat menelusuri pembuat awal video, pihak yang menyebarkan, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Selain itu, ia meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan teknologi digital.

“Jangan sampai anak-anak kita kehilangan masa depan karena kelalaian pengawasan. Ini harus jadi peringatan keras bagi semua pihak,” pungkasnya. (dim/van)