Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Muhammad Munir, bersama Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Muhammad Munir, menanggapi konvoi PKB saat menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif ke KPU. Pasalnya, massa aksi dari partai berlambang bola dunia dengan 9 bintang itu viral lantaran tidak memakai perlengkapan saat berkendara.
"Langkah yang pertama, kami sudah berkoordinasi dan menghubungi kepada fungsionaris partai dan kami sudah memberikan imbauan-imbauan dan kami juga membuat langkah-langkah terkait dengan penindakan terkait dengan pelanggaran helm," kata Munir didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, Senin (15/5/2023).
BACA JUGA:
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
- Tabrak Lari Antara Bus dan Motor di Pamekasan, Penumpang Tewas di Lokasi
Ia pun menyampaikan angka kecelakaan yang terbilang tinggi karena pengendara tidak memakai helm. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Ini kami sudah melakukan langkah-langkah mulai dari adanya viral (konvoi PKB) itu, kami menggencarkan mobil incar dengan target pengguna tidak memakai helm, pada April pelanggaran helm ada di 295 dan Mei mencapai 309," ungkapnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




