Marsuto Alfianto
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com -Kasus viral video asusila yang diduga melibatkan pelajar SMP di Pamekasan terus menyita perhatian publik.
Di tengah polemik tersebut, advokat asal Pamekasan, Marsuto Alfianto menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga menyangkut tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
BACA JUGA:
Menurut Marsuto, siapa pun yang terlibat dalam pembuatan, perekaman, hingga penyebaran video bermuatan asusila dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan hal sepele. Ada konsekuensi pidana serius bagi pembuat maupun penyebar video tersebut,” kata Marsuto, Selasa (21/4/2026).
Dirinya menjelaskan, pihak yang membuat atau memproduksi konten pornografi dapat terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Semenatara pihak yang menyebarluaskan konten tersebut bisa dikenai pidana hingga 6 tahun penjara.
“Pembuat bisa dipidana hingga 12 tahun penjara, yang menyebarkan bisa 6 tahun,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




