BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 246 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar mendapat remisi hari raya Idul Fitri.
Dari
jumlah warga binaan yang mendapat remisi khusus (RK) terdapat enam narapidana
yang langsung bebas setelah mendapat remisi. Sementara selebihnya atau
sebanyak 240 warga binaan pemasyarakatan mendapat pengurangan sebagian
masa hukuman.
Disri Wulan Agustomo, Kasubsi Registrasi Lapas
Kelas II B Blitar mengatakan, dari 246 narapidana itu, 238 terlibat kasus tindak
pidana umum sedangkan 8 lainnya kasus pidana khusus. "Untuk yang langsung
bebas semuanya dari kasus tindak pidana umum," jelas Disri, Senin
(11/6/2018).
Sementara empat naparidana kasus korupsi tidak mendapatkan jatah remisi. Dijelaskan dalam PP 99/2012 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan keringanan hukuman adalah narapidana yang menjadi Justice Collaborator.
Artinya, narapidana ini mau melakukan kerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan informasi penting terkait suatu kasus. Kesempatan untuk menjadi justice collaborator ini ditentukan oleh aparat penegak hukum. "Mereka juga tidak membayar denda sesuai dengan amar putusan," tuturnya.
Pemberian remisi kepada narapidana sendiri memang harus memenuhi beberapa ketentuan. Para narapidana ini, harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas.
"Tentunya remisi ini diberikan ketika narapidana sudah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan," ungkap Disri. Untuk diketahui, jumlah narapidana di Lapas Kelas II B Blitar sebanyak 340 orang. Sementara jumlah tahanan ada 139 orang. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News