BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga binaan Lapas Kelas II B Blitar tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024. Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Romi Novitrion, mengatakan bahwa terdapat 503 penghuni di Lapas Kelas II B Blitar.
Dari jumlah tersebut yang bisa menyalurkan hak pilih ada 468 warga binaan sedangkan 35 orang tidak bisa mencoblos. Alasannya karena dari jumlah tersebut 29 warga binaan merupakan warga luar provinsi, dan 6 lainnya NIK-nya tidak ditemukan.
Baca Juga: Kajian KPU Kota Blitar Pastikan Tak Ada PSU di Pilwalkot 2024
"Dari jumlah narapidana 503 yang bisa nyoblos 468 orang. Yang tidak bisa 35 orang dengan keterangan yang 29 penduduk dari luar provinsi jadi tidak bisa nyoblos yang 6 orang NIK nya tidak ditemukan," kata Romi, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, karena TPS Loksus di dalam Lapas kelas II B Blitar masuk wilayah administrasi Kota Blitar. Sehingga hanya warga binaan asal Kota Blitar yang bisa menyalurkan hak pilihnya secara penuh, yakni memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.
Sedangkan warga dari luar Kota Blitar yang masih berasal dari Provinsi Jawa Timur hanya memilih Gubernur dan Wakil Gubernur saja.
Baca Juga: Mantan Wabup Rahmat Santoso Apresiasi PAN yang Usung Pemenang di Pilbup dan Pilwalkot Blitar 2024
"Yang bisa memilih di dalam provinsi dan satu wilayah. Sementara yang tidak bisa itu seperti penghuni dari luar provinsi seperti Jawa Tengah. Karena dari luar provinsi KPU nya pun kesini kan juga tidak bisa," ucap Romi.
Dia menambahkan, proses pencoblosan di Lapas Kelas II B Blitar berjalan lancar dengan pengamanan pihak kepolisian.
"Semua lancar dengan pengawasan pihak kepolisian juga," pungkasnya. (ina/mar)
Baca Juga: LSI Denny JA Sebut Dukungan Gus Iqdam Jadi Kunci Kemenangan Rijanto-Beky di Pilbup Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News