Ust. Alfian Tanjung Jalani Hukuman di Lapas Kelas I Porong

Ust. Alfian Tanjung Jalani Hukuman di Lapas Kelas I Porong Ust Alfian Tanjung pakai kopiah dan rompi hijau, turun dari mobil tahanan kejaksaan. Dikawal aparat Kejati dan Kapolresta Sidoarjo.

Kajari perak akui tidak ada pertimbangan apapun mengeksekusi Alfian Tanjung sebelum lebaran 1439 H. Kajari Perak Surabaya Rachmad Supriady mengaku tidak ada pertimbangan maupun lainnya dalam mengeksekusi terpidana Alfian Tanjung sebelum Lebaran 1439 H.

Kata Rachmad, begitu mendapatkan salinan putusan, pihaknya menyegerakan ekseskusi terpidana Alfian Tanjung selama 2 tahun.

"Kami tidak ada pertimbangan apapun dalam mengeksekusi Alfian Tanjung. Salinan putusan turun, lansung kami segerakan mengeksekusi terpidana dan kami kirim ke Lapas Kelas l Surabaya di Porong," ucap Rachmad Supriady.

Terpidana, tambah Rachmad, harus menjalani hukuman 2 tahun karena kasasinya di Mahkamah Agung. Sebelum kasasi, di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi, juga diputus 2 tahun menguatkan putusan sebelumnya.

Saat sidang di PN Surabaya, Alfian divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun. Begitu Alfian banding di PT, hakim memutuskan 2 tahun menguatkan putusan PN.

"Di tingkat kasasi ke MA, kasasi yang diajukan Alfian ditolak MA dan putusannya menguatkan putusan sebelumnya yakni 2 tahun," jelas Rachmad.

Alfian yang dieksekusi tanpa didampingi pengacara saat menuju Lapas Porong menyatakan akan mengajukan PK. "PK akan kami ajukan setelah Lebaran 1439 H," terang Alfian. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO