TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Tim pendukung Khofifah-Emil resmi telah melengkapi berkas pengaduan dugaan pelanggaran pemilu kegiatan parade budaya Rampak Barong yang diselenggarakan di Stadion Menaksopal Trenggalek seminggu lalu.
Disinyalir kegiatan ini disalahkangunakan untuk kepentingan kampanye oleh pasangan calon lain. Padahal kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Taruna Merah Putih (TMP) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek H. Agus Trianta kepada awak media membenarkan bawasannya pelaporan dari tim Khofifah-Emil telah dilengkapi dan diregrister Pawaslu Trenggalek.
"Tentunya kami akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan segera meluncurkan surat undangan untuk pelapor dan saksi untuk kita mintai keterangan," tegas Agus, Kamis (07/06/2018)
Di tempat terpisah, Tim Khofifah-Emil menggelar konferensi pers atas pelaporan yang dilakukan Sekretaris pemenangan Khofifah-Emil Kabupaten Trenggalek, Miklasiati. Pihaknya amat menyayangkan bahwa kegiatan yang luar biasa ini ternyata dipakai ajang kampanye oleh pasangan calon lain. ”Padahal sesuai peraturan undang-undang dilarang dan tidak dibenarkan,” ungkap Miklasiati.
Pihaknya berani melangkah melaporkan ke Panwaslu untuk memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat yang benar dan baik. Serta tidak mendzolimi pasangan calon lain.
“Untuk bukti dan saksi sesuai yang dilaporkan semua sudah lengkap. Pelanggarannya sendiri seperti logo Pemkab Trenggalek dijadikan kampanye salah satu paslon. Memanfaatkan jabatan, menyampaikan program di forum kerjasama antara Pemerintah Daerah,” jelasnya
Dia menegaskan seharusnya kegiatan Pemkab Trenggalek, steril dari kegiatan kampanye. Namun kemarin terbukti seperti pemasangan spanduk, atribut kaos. Juga ada kampanye nyanyian salah satu paslon. Riilnya pasangan calon hadir pada kegiatan tersebut.