Memeras, KPK Tetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai Tersangka

Memeras, KPK Tetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai Tersangka Menteri ESDM Jero Wacik jadi tersangka karena dianggap memeras. Jero Wacik kini terpilih sebagai anggota DPR RI. Foto: Progressivenews.com

JAKARTA(BangsaOnline)Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Energi.

"Hari ini kami sampaikan bahwa sudah keluar surat perintah penyelidikan per 2 September 2014 dan meningkatkan status atas nama JW menjadi tersangka," kata komisioner , Zulkarnaen, di gedung , Rabu, 3 September 2014.

Jero, kata Bambang Widjajanto, komisioner lainnya, dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Menurut Bambang, Jero dijerat dengan pasal pemerasan. Dia diduga memeras dengan menyalahgunakan wewenang sehingga membuat negara merugi Rp 9,9 miliar.

Pemerasan tersebut, antara lain, berupa permintaan dana operasional yang lebih besar daripada biasanya. "Lantas JW melakukan kick back atau usaha menghimpun dana-dana tertentu untuk membiayai ongkos operasional tersebut," kata Bambang.
Usaha tersebut, kata Bambang, dilakukan dalam beberapa motif. Pertama, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan di Kementerian Energi. Kedua, mengumpulkan dana dari rekanan Kementerian Energi atas program tertentu.

Jero juga ditengarai menganggarkan kegiatan rapat rutin, "Namun rapat tersebut ternyata fiktif," kata Bambang. Perbuatan tersebut digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang.
mengaku tak peduli dengan UU MD3 yang akan melekat pada Jero saat menjadi anggota DPR kelak.

"Kami tidak berkepentingan dengan penggunaan UU MD3. Dengan dua alasan yaitu karena unsur-unsur yang menjadi dasar suatu penyidikan sudah dipenuhi berdasar dua alat bukti yang sah dan kami tindak lanjuti dengan peningkatan status," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, pihaknya tak perlu mendapat izin dewan kehormatan DPR jika ingin memeriksa dan menahan Jero. Untuk diketahui, dalam UU MD3 memang ada pasal yang mengatur bahwa penegak hukum harus mendapat izin dewan kehormatan untuk memeriksa anggota DPR.

"Kami beranggapan Tipikor yang di luar MD3, yaitu tidak diperlukan izin dewan kehormatan DPR. Jadi pendapat kami ada atau tidak UU MD3, bila diperlukan tidak perlu tunggu rekomendasi dewan kehormatan di DPR, akan menggunakan kewenangan," tegas Bambang.

Jero Wacik memang menjadi salah satu menteri kabinet SBY yang terpilih menjadi anggota DPR RI. Pada 1 Oktober, Jero akan dilantik sebagai anggota Dewan yang baru.

Sumber: tempo.co.id/tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO