MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Guna menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan masyarakat, Polsek Jetis melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2018 dengan sasaran peredaran minuman keras (miras). Hasilnya, petugas menyita 52 botol kemasan 1,5 liter miras jenis arak jawa dan mengamankan dua penjualnya, Senin (28/5) sore.
Puluhan arak jawa tersebut disita sebagai barang bukti dari sebuah warung milik Fikrul Hakim (45) dan Misdi warga Dusun/Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur sekitar pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:
- Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
- Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
- Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
- Polisi Beberkan Kronologi Kasus Percobaan Pembunuhan Janda Penjaga Warung di Jalan Tropodo Mojokerto
Kapolsek Jetis AKP Subiyanto, SH saat dikonfirmasi terkait operasi miras tersebut mengatakan, Operasi Pekat Semeru 2018 itu bertujuan memberikan rasa aman, nyaman, dan kondusif serta bentuk kepedulian Kepolisian memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat agar terlepas dari rasa was-was adanya tindak kriminalitas yang selama ini dianggap meresahkan warga.
“Selain menyita sebanyak 52 botol miras, kita juga menyita 1 unit mobil pick up S 9193 QB milik tersangka yang diduga sebagai alat angkut distribusi miras. Kedua tersangka dijerat pasal tipiring,” pungkasnya. (sof/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News