Madura United Tuntut Balik Cristian Gonzales Dengan Ganti Rugi 10 Miliar

Madura United Tuntut Balik Cristian Gonzales Dengan Ganti Rugi 10 Miliar

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Manajemen Madura United langsung merespon laporan striker naturalisasi Indonesia, Cristian Gonzales yang melaporkan manajer club Madura United (MU) Haruna Soemitro ke Badan reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (27/4/2018) kemarin. Manajemen Madura United melaporkan balik striker gaek tersebut.

Penyerang berusia 41 tahun tersebut diberikan waktu tiga hari untuk mengembalikan kontrak yang telah diterima dari MU sekitar 650 juta.

"Tertanggal 5 Mei 2018, MU resmi memecat Cristian Gonzales dan mewajibkan mengembalikan kontrak yang telah diterimanya dan itu kami beri waktu selama tiga hari," ungkap Haruna Soemitro.

"Ini jawaban kami, ente jual ane beli, kontan tidak pakai kredit," tambah Haruna saat memberikan konferensi Pers.

Haruna Soemitro juga menegaskan akan melaporkan perbuatan melawan hukum dalam bentuk pencemaran nama baik klub dan pengingkaran terhadap kontrak dengan menuntut Gonzales melalui jalur hukum dengan ganti rugi sebesar 10 miliar.

Seperti yang ramai diberitakan medsos, Cristian Gonzales melaporkan Manajer MU Haruna Soemitro tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45, Pasal 51 ayat (2), Pasal 310, 311 dan Pasal 315. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO