Puluhan ribu botol miras saat akan dimusnahkan.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 21 ribu botol miras ilegal dan oplosan hasil operasi tumpas narkoba selama selama 10 hari dimusnahkan Polrestabes, Rabu (25/4).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi setiawan SIK didampingi Damdim, memusnahkan puluhan ribu botol miras berbagai merek di halaman depan Mapolres Kota Besar Surabaya.
BACA JUGA:
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
"Miras begitu mudah diciptakan hanya dengan air dan alkohol 95% sudah dapat diperdagangkan dan dikonsumsi. Untuk membuat miras yang beraroma, para produsen minuman ini menambahkan beberapa campuran dari obat keras hingga pembasmi serangga," ungkap Rudi.
"Bisa dibayangkan bahan-bahan itu masuk ke tubuh bisa berbahaya," lanjutnya.
Rudi mengimbau apabila warga yang mengetahui adanya minuman keras untuk melapor ke pihaknya. "Silakan disebutkan cafenya mana tempatnya mana, yaitu kita mengundang media," terangnya
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Kajari, Balai Pom serta alim ulama serta pramuka. Sebelum pemusnahan, dilakukan pembacaan ikrar anti miras bersama-sama. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




