Diduga Pakai SH Palsu, Anas Kelabui Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Diduga Pakai SH Palsu, Anas Kelabui Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

SIDOARJO - BANGSAONLINE.com - Anas Al-Ayubi, SH (48) warga Desa Gempol Kisik, Kecamatan Gempol, Pasuruan nekat membuat gelar sarjana hukum (SH) palsu untuk melakukan tipu daya kepada korbannya. Total kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.

H. Cipto Warga Dusun Bangun, Desa Tambak Kalisogo, Jabon, Sidoarjo salah satu korban menuturkan, dirinya tertipu dan merugi hingga Rp 398 juta.

Kasus tersebut bermula ketika Cipto ingin membeli sebidang tanah tambak (Jublangan) di Desa Kedungpeluk Kec. Candi, Sidoarjo. Tanah tambak tersebut tercatat milik Hj. Ruqqoyyah yang dihibahkan ke Nurul Aissah.

Tanah seluas 11,070 hektare yang dibeli Cipto dengan harga Rp 700 juta secara tunai kepada Anas ini ternyata menyimpan permasalahan. "Surat Hibah dari Notaris yang diberikan Anas ternyata palsu. Stempel dan tanda tangannya ini semua palsu," terang cipto di pengadilan negeri Sidoarjo, Selasa, (13/2).

Tidak hanya itu, lanjut Cipto, dirinya juga merasa ditipu oleh Anas terkait proses kepemilikan tanah tersebut. Jumlahnya hingga ratusan juta. "Izinnya perlu uang Rp 120 juta untuk kepentingan sidang eksekusi di pengadilan negeri (PN) Sidoarjo. Namun setelah saya cek, tidak ada," cetusnya

Tidak berhenti di situ, imbuh Cipto, dirinya juga diminta uang lagi oleh Anas senilai Rp 45 juta dengan alasan untuk kepentingan eksekusi objek tersebut. "Eksekusinya abal-abal. Sudah saya cek ke PN tidak pernah ada," ujarnya dengan logat yang sangat kesal.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO