Pertambangan Batu dan Pasir di Pacitan Macet, ULP Tetap Lanjutkan Proses Lelang

Pertambangan Batu dan Pasir di Pacitan Macet, ULP Tetap Lanjutkan Proses Lelang Beberapa infrastruktur di Pacitan rusak akibat bencana. foto: ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Krisis material bangunan, utamanya pasir dan batu terus meluas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini masyarakat merasa kesulitan untuk bisa mendapatkan bahan material tersebut untuk kepentingan membangun. Bahkan, kegiatan rehabilitasi rumah terdampak bencana dikabarkan juga stagnasi lantaran ketatnya aturan terkait legalitas pertambangan.

Menurut Paino, salah seorang sopir dum truk, sudah sejak lama aktivitasnya mengangkut pasir dan batu terhenti. Ia mengaku tak mau berurusan dengan hukum seandainya aktivitas pengangkutan pasir dan batu yang selama ini dijalaninya terus berlanjut.

"Kami hanya bisa pasrah, sebab aturan memang begitu ketat. Dari pada berurusan dengan pihak berwajib lebih baik sementara waktu kami berhenti dulu melaksanakan aktivitas," ujarnya, Kamis (1/2).

Di lain pihak, pemkab setempat juga tak bisa berbuat leluasa untuk mengatasi hal ini. Terlebih kewenangan penerbitan izin pertambangan sudah beralih ke pemprov.
Meski tambang batu dan pasir tengah tersendat, pelaksanaan pelelangan umum atas sejumlah paket kegiatan jasa konstruksi di Pemkab Pacitan tetap sesuai schedule.

"Kita tetap melaksanakan proses lelang sebagaimana schedule-nya. Soal urusan teknis pelaksanaan di lapangan, itu ranahnya pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing kegiatan. Mereka yang akan menyikapi dengan penyedia jasa pemenang tender," tegas Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pacitan Turmudi.

Secara terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Joni Maryono meminta agar penyedia jasa yang hendak ikut tender lebih berhitung seandainya memenangi paket yang dilelangkan.

"Terutama darimana bisa menyediakan material-material yang dibutuhkan. Kalau penyedia jasa besar, kami yakin mereka sudah mempunyai persediaan yang dinilai cukup untuk menyelesaikan kegiatan yang dimenanginya itu," jelas Joni.

Joni mengimbau kepada semua pelaku pertambangan agar sesegera mungkin mengurus izin. Tidak hanya pelaku pertambangan modern, namun penambang rakyat diharapkan juga bisa legal. "Pemkab sudah berulangkali mengimbau, namun tampaknya mereka bergeming. Mestinya kalau itu sumber perekonomiannya seharusnya mereka sadar diri dan segera mengurus legalitas usahanya," tukasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO