Merasa jadi Korban, Mantan Terpidana Kasus Pencurian Kotak Amal di Prambon Sidoarjo Datangi LBPH NU

Merasa jadi Korban, Mantan Terpidana Kasus Pencurian Kotak Amal di Prambon Sidoarjo Datangi LBPH NU Diki dan Ibad ditemani Rendi serta Ngateni (ibunda Ibad).

Ibad juga merasa heran dan aneh. Yang mencuri ayam itu Fian dan dia yang menjual, dirinya dipaksa mengakui mencuri kotak amal bersama Diki anak Salamun, teman sekampungnya yang dulu orang tuanya juga beda dukungan dalam pemilihan kades. Ibad mengaku terus dipaksa dan disuruh mengakui kalau waktu itu mencuri kotak amal dengan Diki.

"Sampai saya disidang di Balai Desa Jedongcangkring dengan disaksikan orang banyak dipaksa mengaku dalam mencuri kitak amal dengan Diki. Saya tak kuat dan terpaksa saya harus mengaku nyolong kotak amal dengan Diki. Setelah mengaku, saya dan Diki lansung dibawa dan dijebloskan ke bui Mapolsek Prambon,, sedangka Fian yang semula ada, hilang dan sampai sekarang keberadannya tidak saya ketahui," imbuh Ibad dengan di amini oleh Ngateni ibu kandungnya.

Rendi kakak Diki menambahkan, keduanya itu tidak pernah melakukan atas vonis mencuri kotak amal yang diputuskan Hakim PN Sidoarjo. Dalam kasus ini, keluarganya juga mencari keadilan dengan melaporkan aparat desanya bernama Suyitno ke Polda Jatim dan di disposisikan ke Polresta Sidoarjo.

Suyitno dilaporkan karena memberikan keterangan palsu bahwa 20 Mei 2016 telah terjadi lagi pencurian kotak amal di Masjid Al Abror kali kedua yang dilakukan Ibad dan adiknya. Padahal, sesuai dengan keterangan tertulis dari Kepala Desa Jedongcangkring Soedikman Pribadi tertanggal 9 Nopember 2016, di desanya tidak terjadi pencurian kotak amal di Masjid Al Abror.

"Tapi kesaksian Suyitno selaku aparat desa yang rumahnya dekat masjid tersebut, mengaku ada pencurian kotak amal kedua kalinya. Suyitno memberikan keterangan palsu sehingga adik saya dan Ibad divonis bersalah oleh hakim yang menyidangkan," tandas Rendy.

Laporan yang dilakukan, jelas Rendi, sudah dilakukan sejak Desember 2016 lalu. Namun sampai sekarang prosesnya tidak ada tindak lanjutnya. "Saya dan ada empat saksi lainnya, yakni Ngateni, Salamun, Ibad dan Hanafi, sudah dipanggil oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tapi kejelasannya sampai sekarang tidak jelas. Sudah setahun lebih laporan saya masuk, tapi tidak ada kejelasan kasusnya. Terakhir saya konfirmasikan ke Unit Pidum, masih dalam penyelidikan," papar Rendi kesal.

Sementara itu, Ketua LPBH NU H. S Makin Rahmat membenarkan adanya konsultasi yang dilakukan oleh keluarga Diki dan Ibad alam soal kasuistik yang dinilainya menarik itu. Makin menarik karena melibatkan oknum dalam merekayasa kasus yang terjadi.

"Kedua keluarga itu masih sebatas konsultasi soal kasus yang dialami. Setiap warga negara berhak mencari dan mendapat keadilan jika sampai ada perlakuan yang tidak pernah dilakukan, tapi dituduhkan bahkan disalahkan," tegas Makin dengan menyebut akan mempelajari kasus yang diutarakan oleh kedua keluarga tersebut. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO