Alih-alih Pesan 80 Bungkus Ayam Goreng, Warga Pasuruan Gondol Motor

Alih-alih Pesan 80 Bungkus Ayam Goreng, Warga Pasuruan Gondol Motor

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Nasib apes menimpa Sulaiman Zakaria (22) warga Jl LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pasalnya, penjual ayam goreng di dekat rumahnya itu harus merelakan sepeda motor seharga Rp 7 juta berikut 80 bungkus ayam gorengnya tak terbayarkan.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/11) lalu, sekitar pukul 07.30 WIB. Kronologinya, sebelum membuka warungnya, Sulaiman kedatangan Wahyu Susianto alias Didik alias Bayu (26). Ia mengaku warga Jl.Urip Sumoharjo, Desa Plumbon Pandaan Pasuruan dan beralamatkan di Jl. Sunan Muria, Desa Kebonsari Wetan Probolinggo.

"Datang ke warungnya itu berlagak pesan 80 bungkus ayam goreng sekaligus minta diantarkan sekalian ke Jl. A. Yani Malang," ujar Kapolres Malang Kota.

Usai dilayani dan diantarkan sesuai alamat yang diinginkan, WS bukannya membayar, malah meminjam sepeda motor milik Sulaiman. Sulaiman memberikan begitu saja motornya karena akan dipakai WS memanggil teman yang memesan sebenarnya sekaligus ambil uangnya.

"Setelah ditunggu sekian lama tidak kembali, ia baru menyadari jika dirinya menjadi korban kejahatan ala gendam (hipnotis)," terang mantan Kabag Ops Polres Metro Jakarta ini.

Sadar dari hipnotis, Sulaiman langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Blimbing. Dengan adanya laporan itu, pihak Polsek langsung melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran. Akhirnya, WS berhasil terciduk oleh Polsekta Blimbing pada Rabu (13/12),

"Ia ditangkap saat berada di pabrik rokok di Jl Batubara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang," imbuh Kapolsek Blimbing Kompol Slamet Riyadi, saat mendampingi Kapolres Malang Kota.

Namun barang bukti milik korban (Sulaiman) berupa sepeda motor Nopol N-2743-ABD sudah berpindah tangan (terjual) ke M. Faisol (20) seorang penadah di daerah Probolinggo. M. Faisol sendiri akhirnya juga diamankan oleh pihak Polsek Blimbing saat berada di desanya, yakni Dusun Wringin anom, Desa Kebonsari Weten, Kabupaten Probolinggo.

"Keduanya kita kenai ancaman pasal 372 (penggelapan) plus 480 (penadah), untuk WS dan M.Faisol, dengan kurungan penjara sekitar lebih dari 2 tahunan," pungkas Kompol Slamet Riyadi. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO