
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 50 pemilik warung kelontong dari Kelurahan Campurejo dan Pojok, setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota.
Dalam sambutannya, ia menyebutkan pentingnya peran toko kelontong sebagai penggerak perekonomian lokal.
“Toko-toko kelontong panjenengan merupakan nadi perekonomian di setiap sudut Kota Kediri. Keberadaan Bapak Ibu turut serta menggerakkan roda ekonomi dan pembangunan Kota Kediri. Salah satunya dengan tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujarnya.
Dijelaskan pula terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bebas, atau pita cukai yang salah peruntukannya. Menurut dia, cukai hasil tembakau merupakan penyumbang besar penerimaan negara yang manfaatnya kembali ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dana ini sebagian besar kita alokasikan untuk program-program yang langsung menyentuh kehidupan Bapak dan Ibu sekalian. Seperti peningkatan fasilitas kesehatan RSUD Gambiran dan RSUD Kilisuci, bantuan modal hingga perbaikan infrastruktur jalan,” paparnya.
Ia menegaskan pentingnya menjaga ekosistem distribusi rokok agar tetap legal. Rokok ilegal disebut layaknya benalu yang menggerogoti pohon pembangunan.
Hingga Juni 2025, Bea Cukai Kediri tercatat telah melakukan 40 penindakan terhadap puluhan juta batang rokok ilegal, sebagian besar rokok polos tanpa pita cukai.
“Bahkan saya mendapatkan laporan pada Operasi Bersama tanggal 24 Juni 2025 di Kecamatan Mojoroto kita masih menemukan 2.020 batang rokok ilegal yang diperjualbelikan. Ini belum termasuk tantangan dengan modus terbaru melalui penjualan online di marketplace. Tentu ini menunjukkan bahwa perjuangan kita masih panjang,” kata Wali Kota Kediri.
Kepala daerah termuda ini mengimbau agar masyarakat tidak menjual atau menerima rokok ilegal. Ia juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, warga diminta segera melapor kepada Bea Cukai Kediri atau Satpol PP.
“Mari kita jadikan Kota Kediri sebagai contoh kota yang patuh hukum dan berdaya saing tinggi,” ucapnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Polres Kediri Kota. Turut hadir pula sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Bea Cukai Kediri Ardiyatno, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri, Camat Mojoroto Bambang Tri, dan tamu undangan lainnya. (uji/mar)