Tiga pelaku diamanka di Mapolres Batu
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Pria berinisial SGN (64) warga Jl. Bromo Gg I, Kelurahan Sisir diamankan Polsek Batu Kota lantaran menyewa dua orang untuk membobol brankas milik adik iparnya.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (7/4/2025) dan menyasar rumah korban, Riyadi (60), seorang juragan tahu yang tinggal tidak jauh dari pelaku.
BACA JUGA:
- Viral Isu ‘Pocong Begal’ di Malang Raya, Polres Batu Pastikan Belum Ada Laporan Resmi
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Dewan Pendidikan Kota Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Asesmen di Sejumlah Sekolah
- Peringati Hardiknas 2026, Pemkot Batu Genjot Beasiswa 1000 Sarjana dan Kampanye Anti-Bullying
Dalam menjalankan aksinya, SGN merekrut dua rekannya, yakni YAC (36), yang tinggal di Jalan Patimura Gg I, dan DA (38) dari Jalan Wukir Gg VII. Keduanya berasal dari Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
Dari informasi yang dihimpun, SGN dan kedua rekannya berhasil mengakses rumah Riyadi dan membongkar brankas yang diduga berisi uang tunai sejumlah Rp 45 juta.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo membenarkan penangkapan para pelaku.
"Ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Mereka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil membawa kabur uang tunai," ujarnya.
Kapolsek menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku terdiri atas uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp37,85 juta dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kronologi Pembobolan Brankas
Pencurian berencana ini diidentifikasi bermula pada Kamis (3/4/2025), ketika SGN, salah satu pelaku yang bekerja di rumah korban, merasa terdesak akibat kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Dalam situasi yang membingungkan ini, SGN berinisiatif untuk mencuri uang milik adik iparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




