Ungkap 45 Kasus Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 54 Tersangka

Ringkasan Berita
  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Kota Malang mengungkap 45 kasus dengan 54 tersangka dan menyita barang bukti signifikan termasuk 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, dan 111.000 pil LL.
  • Dari 54 tersangka, 17 orang ditahan sementara 37 lainnya direhabilitasi atas rekomendasi BNN; polisi memperkirakan operasi ini menyelamatkan 57.547 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
  • Dua kasus menonjol melibatkan tersangka dengan barang bukti besar dan modus operasi 'sistem ranjau', di mana tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta per perintah dan berperan sebagai kurir.
  • Kapolresta menegaskan operasi bertujuan memutus jaringan peredaran dan mencegah narkoba menjangkau masyarakat, khususnya generasi muda, serta akan terus dikembangkan untuk mengejar pemasok dan jaringan di atasnya.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Malang Kota mencatat hasil signifikan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun ini yang berlangsung 12-23 Agustus 2026. Sebanyak 45 kasus berhasil diungkap dengan 54 tersangka diamankan.

Barang bukti yang disita meliputi ganja 136,41 gram, sabu 220,89 gram, ekstasi 1.468 butir, serta 111.000 butir pil LL. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS, menyebut operasi ini bertujuan memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. 

“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (26/8/2026).

Dari 54 tersangka, 17 orang ditahan sementara 37 lainnya menjalani rehabilitasi atas rekomendasi BNN Kota Malang. Polisi memperkirakan 57.547 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kasus menonjol pertama terungkap dari tersangka YA (38) dengan barang bukti 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi, dan 111.000 pil LL. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari EN yang kini berstatus DPO dan diedarkan melalui sistem ranjau.

“Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” kata Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono.

Kasus kedua melibatkan tersangka TB (32) di Blimbing, Kota Malang. Polisi menemukan 79 gram sabu dalam 40 plastik klip, 2 timbangan digital, dan perlengkapan pendukung. TB diduga berperan sebagai kurir yang memperoleh sabu dari D, seorang DPO, untuk kemudian diedarkan dengan sistem ranjau.

Polresta Malang Kota menegaskan pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang diamankan.

“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” ucap Kapolresta Malang Kota. (dad/mar)