Konferensi pers Operasi Pekat Semeru 2025 di Mapolresta Malang Kota.
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 41 kasus kejahatan dengan mengamankan 53 tersangka dari berbagai tindak kriminal dalam Operasi Pekat Semeru 2025.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, saat menggelar Konferensi Pers Barang Bukti (BB) hasil pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025 pada hari ini, Selasa (11/3/2025).
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Kami berupaya menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif dengan menekan berbagai tindak kriminal, termasuk pemberantasan premanisme,” ujarnya.
Dari total kasus yang berhasil diungkap, 16 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 25 kasus Non TO. Rinciannya meliputi Premanisme: 23 kasus (9 TO dan 14 Non TO), Kejahatan pornografi: 2 kasus TO, Prostitusi: 2 kasus Non TO,Peredaran miras ilegal: 1 kasus Non TO, Narkoba: 9 kasus (3 TO dan 6 Non TO), Judi: 3 kasus (baik TO maupun Non TO), Kejahatan jalanan: 1 kasus TO.
Dalam operasi ini, barang bukti yang diamankan antara lain 1.808 botol miras berbagai jenis, uang tunai Rp 1.410.000, narkoba sebanyak 86,19 gram sabu dan 0,48 gram ganja, empat unit handphone, serta dua unit sepeda motor.
Nanang menjelaskan, peredaran minuman keras (miras) menjadi perhatian utama karena dapat menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lainnya.
“Kasus miras akan ditindak dengan tindak pidana ringan (tipiring), sementara kasus kejahatan lainnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




