Satlantas Blitar Kota Catat 8.570 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Semeru 2025

Satlantas Blitar Kota Catat 8.570 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Semeru 2025 Petugas dari Satlantas Blitar Kota dalam Operasi Patuh Semeru 2025.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Blitar Kota mencatat sebanyak 8.570 pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, 14-27 Juli 2025.

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, mengungkapkan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 1.382 pelanggar dikenai tilang secara langsung, 253 pelanggar terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, dan 6.935 pelanggar lainnya mendapatkan teguran.

"Mayoritas pelanggaran masih didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, pelanggaran lain yang umum ditemukan meliputi pelanggaran Pasal 285 terkait kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan lampu utama, Pasal 289 mengenai penggunaan sabuk pengaman, serta pelanggaran terhadap rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287.

Disebutkan olehnya, Satlantas Blitar Kota akan terus melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan penegakan hukum yang humanis namun tegas, demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga kesadaran dari pengguna jalan. Harapannya, dengan operasi ini bisa menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin berlalu lintas," pungkasnya. (ina/mar)