Petugas dari Satlantas Polres Gresik ketika menindak sopir truk angkutan barang yang melanggar aturan pada Operasi Patuh Semeru 2025. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Gresik menindak tegas lebih dari 225 truk yang melanggar aturan selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025.
Operasi tersebut menyasar pelanggaran jam operasional, pelanggaran muatan, serta kelengkapan administrasi kendaraan.
BACA JUGA:
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
- Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan
- Komplotan Maling HP di Warkop Gresik Dibekuk, Satu Penadah Ikut Diamankan
Petugas secara intens melakukan penindakan terhadap truk yang melanggar aturan, mulai dari beroperasi di luar jam yang ditentukan, yakni 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB, hingga muatan berlebih atau ODOL (over dimension and over loading).
Petugas juga menindak truk yang tidak memakai terpal saat mengangkut hasil tambang, serta kendaraan dengan surat-surat yang tidak lengkap atau sudah kedaluwarsa.
"Lebih dari 225 truk lakukan pelanggaran yang kami tindak tegas selama Operasi Patuh Semeru 2025," kata Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putra Buna, Senin (28/7/2025).
Rizki mengatakan pihaknya menurunkan petugas di 3 zona strategis, yaitu Gresik utara, selatan, dan tengah, guna menindak pelanggaran dari kendaraan angkutan berat.
"Petugas kita terjunkan di tiga titik itu untuk menindak truk-truk yang melakukan pelanggaran," tuturnya.






