Terlalu Percaya Teman, Mobil Rental Amblas Dibawa Warga Jakarta

Terlalu Percaya Teman, Mobil Rental Amblas Dibawa Warga Jakarta Kapolres Malang Kota AKBP. Dr.Hoirudin Hasibuan saat rilis di Mapolres, Kamis (09/11).

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - M. Saiful Basri atau Ipung (41) warga Arjosari mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Pasalnya, mobil Daihatsu warna merah miliknya yang bernopol N-1322-JW digadaikan oleh tersangka kepada orang lain senilai Rp 25 juta. Pelakunya yakni Alam Sangkan (28), warga Jakarta yang berkontrak di Jl. Letjen S Parman Gang VI Kelurahan Purwantoro Kota Malang.

Ipung menceritakan, dirinya kenal dengan pelaku sekitar 1 tahunan yang lalu. Menurutnya, dari sekian mobil yang ia sewakan ke Alam, awalnya berjalan lancar tidak ada gelagat mencurigakan.

"Namun 6 bulanan belakangan, mobil merah Daihatsu nopol N 1322 JW, per harinya disewa 225 ribu rupiah, sudah mulai telat. Di mana sisa dua bulan belum terbayarkan. Ternyata tahu-tahu sudah ngepos di Mapolres Malang Kota sebagai barang bukti," ungkap Ipung.

Kapolres Malang Kota AKBP. Dr.Hoirudin Hasibuan saat rilis di Mapolres, Kamis (09/11) menyampaikan, operandi penggelapannya di wilayah hukum Malang. "Setiap unitnya digadaikan Rp 25 juta, di mana tempat menggadaikannya ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang serta Tuban.

"Mobil yang berhasil digadaikan oleh pelaku ada 7 unit mobil di antaranya 2 unit mobil jenis Toyota, 2 unit mobil jenis Daihatsu dan 1 unit mobil jenis Nissan dari satu rental saja yaitu Bama Rent Car and Tour. Lima  unit mobil sudah kita amankan, tapi yang dua sudah ditebus ama pemiliknya," kata Kapolres Makota.

Pengungkapan kasus penggelapan itu berawal dari laporan seorang yakni M. Rahmat Hidayat (35), warga Pakis Kabupaten Malang, pada awal Oktober 2017 sebulan lalu. Di mana lokasi kejadiannya di rumah kontrakan pelaku Jl. Letjen S Parman, pada bulan Februari 2017.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, akhirnya pelaku Alam Sangkan berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 pukul 06.00 di sebuah apotek di Pacitan.

Kapolres menambahkan, jika pelaku tidak hanya menggelapkan 7 unit mobil rental, namun sertifikat hak milik (SHM) punya temannya juga digadaikan senilai Rp 135 juta kepada orang lain. "Pelaku akan kita kenal pasal 372 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," pungkasnya. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO