14 Anak Pelaku Perundungan di SMPN 3 Doko Blitar akan Dibina di Bapas Kediri

14 Anak Pelaku Perundungan di SMPN 3 Doko Blitar akan Dibina di Bapas Kediri Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman saat memberikan keterangan

BLITAR,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 anak yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap siswa SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar, akan menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.

Langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa kasus perundungan yang sempat viral beberapa waktu lalu telah diselesaikan secara hukum di luar jalur peradilan pidana, dengan mengedepankan proses diversi.

"Jadi dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, di mana seluruh perkara yang melibatkan anak sebagai korban atau anak sebagai pelaku harus diupayakan diversi," jelas AKBP Arif saat dikonfirmasi.

Dalam pertemuan yang melibatkan pihak pelapor, terlapor, serta sejumlah pihak terkait seperti pihak sekolah dan pendamping hukum, disepakati tujuh poin penting sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini.

Di antaranya, pihak pelapor menyatakan memaafkan para terlapor tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk materiil. Pihak terlapor telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan.

Keempat belas anak yang menjadi terlapor akan menjalani pembinaan dan rehabilitasi selama 30 hari di Bapas Kediri, didampingi Polres Blitar. 

Korban akan mendapatkan pendampingan pemulihan secara fisik dan psikis, meskipun tidak ditemukan luka berat secara medis, hanya lecet ringan di bagian siku.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO