Inilah Alasan Bupati Perpanjang Masa Jabatan Direksi PDAM Delta Tirta

Inilah Alasan Bupati Perpanjang Masa Jabatan Direksi PDAM Delta Tirta PENYERAHAN SK Plt - Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah kala penyerahan SK Plt Direksi PDAM Delta Tirta, di Pendapa Delta Wibawa, Jumat (8/8/2014). foto istimewa

SIDOARJO (BangsaOnline) – menambah masa jabatan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo. Jabatan Direktur Utama (Dirtek), Direktur Umum (Dirum) dan Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Delta Tirta mestinya berakhir Juli 2014 lalu.

Namun dengan kebijakan penambahan masa jabatan, maka Direksi PDAM terdiri dari Dirut Djajadi, Dirum Abdul Basith Lao, dan Dirtek Iewan Prasetya, bakal menduduki masing-masing kursinya hingga Desember 2014.

Apa alasan perpanjangan masa jabatan itu? “Supaya mereka (direksi) bisa menyelesaikan pembuatan laporan, termasuk untuk pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” cetus Bupati Saiful Ilah, Sabtu (9/7/2014).

Perpanjangan masa jabatan Direksi PDAM Delta Tirta dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo, oleh Bupati Saiful Ilah kepda Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo diwakili oleh Dirut PDAM Delta Tirta Djajadi, di Pendapa Delta Wibawa, Jum’at (8/9/2014).

Penyerahan SK itu disaksikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo MG Hadi Sutjipto dan Sekkab Sidoarjo H Vino Rudy Muntiawan, serta pejabat terkait, termasuk sejumlah pegawai PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Perpanjangan masa jabatan direksi PDAM didasarkan pada payung hukum Permendagri nomor 2 Tahun 2007 tentang organ dari kepegawaian PDAM serta Perda nomor 15 tahun 2011 tentang PDAM Sidoarjo.

Dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang PDAM Sidoarjo, memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengangkat pejabat sementara (Pjs) Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang berasal dari internal atau direksi lama selama 5 (lima) bulan kedepan, yaitu sampai dengan 31 desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO