Kabar Gembira, Dishub Pasuruan Kembali Gulirkan Penghaspusan Denda KIR

Kabar Gembira, Dishub Pasuruan Kembali Gulirkan Penghaspusan Denda KIR

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ini merupakan kabar gembira bagi pemilik kendaraan umum, utamanya untuk kendaraan angkutan yang masa berlaku uji KIR-nya sudah habis. Pasalnya, dalam waktu dekat ini, Dishub Kabupaten Pasuruan berencana akan melakukan penghapusan denda penunggak uji KIR.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Heri Yitno saat dihubungi Bangsaonline.com. Ia menuturkan, bahwa program penghapusan denda tersebut merupakan lanjutan dari program sebelumnya.

"Program penghapusan denda ini memang akan diberlakukan setiap tahunnya. Penghapusan denda tersebut di laksanakan dalam moment hari Jadi Kabupaten Pasuruan. Tahun lalu, sudah kami laksanakan. Makanya, tahun ini, juga kami rencanakan untuk penghapusan denda uji KIR bakal dilangsungkan selama sebulan. Rencananya, pelaksanaan akan dilakukan 18 September hingga 17 Oktober 2017," paparnya.

Ia melanjutkan, bahwa rencana itu memang belum diterapkan saat ini. Namun, Pemkab mengancang-ancang agar rencana itu bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini. Saat ini rencana tersebut masih tahap penggodokan.

"Kami menunggu Perbup untuk menjadi payung hukum kebijakan tersebut. Kami masih tahap penggodokan dan menunggu Perbup turun," ungkap Heri Yitno saat ditemui di komplek perkantoran Raci kemarin.

Masih kata Heri Yitno, penghapusan denda tersebut ditujukan untuk merangsang pemilik kendaraan, terutama niaga untuk melakukan pengurusan atas uji KIR kendaraannya.

Keterlambatan pengurusan uji KIR sendiri dikenai denda sekitar Rp 10 ribu per bulannya. Ketika terlanjur terlambat, pemilik kendaraan cenderung mengabaikan. Sehingga, pengurusan uji KIR pun tidak dilakukan. ”Melalui program penghapusan denda ini, diharapkan bisa mendorong pemilik kendaraan untuk mengajukan uji KIR kendaraannya,” tambahnya.

"Tarif uji KIR sendiri bervariasi. Antara Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu, tergantung jumlah berat yang diperbolehkan (JBB). Pengenaan penghapusan denda itu juga ditujukan untuk mengerek PAD dari retribusi uji KIR tersebut. Target kami setidaknya Rp 850 juta dari pengujian KIR ini bisa dipenuhi," sambungnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO