Dishub Nganjuk Razia Truk ODOL, 15 Kendaraan Kena Tilang di Jalan Raya Kecubung

Dishub Nganjuk Razia Truk ODOL, 15 Kendaraan Kena Tilang di Jalan Raya Kecubung Petugas gabungan di Nganjuk saat menilang pengendara yang melakukan pelanggaran. Foto: RAFLI FAJRI JULIANTO/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Nganjuk melaksanakan operasi gabungan audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas serta angkutan jalan (LLAJ) pada Selasa (22/7/2025) di Jalan Raya Kecubung, Kecamatan Pace.

Operasi ini menyasar kendaraan angkutan barang dan orang yang diduga melanggar aturan terkait dimensi dan muatan. Langkah tersebut bertujuan menekan kerusakan infrastruktur dan mencegah kecelakaan akibat kendaraan bermuatan berlebih (Over Dimension Over Load/ODOL).

Petugas menghentikan dan memeriksa sejumlah kendaraan, khususnya truk dengan muatan berlebihan atau modifikasi bodi yang tidak sesuai ketentuan. Kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenai sanksi tilang, sementara para sopir mendapat imbauan dan edukasi keselamatan berkendara.

“Fokus kami adalah kendaraan angkutan barang yang dimensinya melebihi batas standar serta bermuatan berlebih. Kami tidak hanya memberi peringatan, tapi juga menindak langsung dengan tilang,” kata Kabid Angkutan dan Transportasi Dishub Nganjuk, Makrus.

Dalam pelaksanaan operasi, pengemudi wajib menunjukkan dokumen uji KIR sebagai bukti laik jalan kendaraan. Makrus menjelaskan, truk ODOL berisiko tinggi membahayakan pengguna jalan lain karena muatan seperti batu, tanah, dan pasir rentan tumpah jika tidak tertutup dengan baik.

“Muatan berlebih sangat berbahaya, karena bisa jatuh akibat getaran saat kendaraan melaju, apalagi jika melebihi kapasitas bak. Hal ini sangat mengancam keselamatan pengendara lain, terutama yang berada di belakang,” jelasnya.

Hasil operasi mencatat 15 unit truk barang dikenai tilang, enam kendaraan ditindak oleh Dishub Provinsi, dan 8 lainnya diarahkan menjalani uji KIR ulang.

Dishub Nganjuk menegaskan bahwa operasi gabungan seperti ini akan terus digelar secara berkala di titik-titik rawan pelanggaran ODOL. 

Tujuannya ialah menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, serta meminimalkan kerusakan jalan yang berdampak pada ekonomi dan keselamatan publik.

Dishub dan kepolisian juga mengimbau para pengusaha angkutan dan sopir untuk senantiasa mematuhi aturan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan sistem transportasi darat yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (raf/mar)