Tunjangan Mobdin Anggota DPRD Gresik Bisa Mencapai Rp 15 Juta per Bulan

Tunjangan Mobdin Anggota DPRD Gresik Bisa Mencapai Rp 15 Juta per Bulan Mobdin jenis Daihatsu Terios yang biasa dipakai operasional anggota DPRD Gresik sudah dikembalikan dan kini terparkir di kantor Pemkab.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 46 anggota ramai-ramai mengembalikan mobil operasional jenis Daihatsu Terios, sejak Senin (1/8/2017) kemarin. Hal ini seiring dengan diterbitkannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan DPRD, yang mengatur tunjangan para wakil rakyat tersebut. PP ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan keuangan DPRD.

"Anggota DPRD mengembalikan mobil pinjam pakai jenis Terios karena sudah mendapatkan ganti tunjangan operasional pasca keluarnya PP 8/2017," ujar Ketua Abdul Hamid saat memberikan keterangan pers, kemarin.

Namun, Hamid menegaskan bahwa besaran nominal untuk tunjangan mobil dinas itu masih menunggu appraisal. "Sambil menunggu appraisal, kami meminta agar semua mobil yang dipinjam pakai 46 anggota dikembalikan," jelas Hamid.

Hamid mengungkapkan, besaran uang operasional berupa pengganti mobil operasional sempat menjadi perdebatan. Ada yang mengusulkan besarannya setara dengan sewa mobil Mitsubishi Pajero Sport setiap 24 jam (per hari). Juga ada yang mengusulkan uang operasional setara sewa mobil jenis Toyota Kijang Innova tipe terbaru.

"Untuk sewa mobil jenis Toyota Kijang ini sudah kita konsultasikan dengan Dirjen Kemendagri. Dan Kemendagri menyarankan sewa mobil Jenis Innova untuk operasional, karena anggota DPRD setara pejabat eselon II yang mobil dinasnya 2000 cc setara Innova," terang Hamid.

Ia merincikan, apabila nantinya tunjangan dihitung seperti menyewa Toyota Kijang Innova terbaru, maka anggota Dewan akan mendapat Rp 500 ribu per hari. "Maka per bulannya anggota dewan mendapat tunjangan operasional berupa sewa kendaraan sebesar Rp 15 juta," paparnya.

“Namun, apabila dihitung seperti menyewa Toyota Innova tipe lama, maka hanya bisa Rp 350.000 per hari dan seterusnya," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO