Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding

Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017). (KOMPAS.com/Achmad Faizal)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan Abdhul Ghani, dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan diwarnai sejumlah protes. Kuasa hukum terdakwa, menuding hakim penakut dalam memutuskan vonis 18 tahun penjara pada kliennya.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum, bersiap melayangkan banding. Hal itu dilakukan karena vonis lebih kecil dari tuntutan jaksa, yakni tahanan seumur hidup.

Datang dengan pengawalan ketat, Dimas Kanjeng Taat Pribadi langsung memasuki ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8) siang. Majelis hakim yang diketuai oleh Basuki Wiyono memutuskan vonis 18 tahun penjara, atas kasus pembunuhan pada Abdhul Ghani yang dilakukan terdakwa Taat Pribadi. Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman seumur hidup.

Pertimbangan hakim, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, pihak keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa, dan perbuatan terdakwa sudah menyebabkan trauma pada keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa antara lain, kooperatif selama sidang, serta tidak pernah terlibat kasus hukum.

Menurut hakim Basuki Wiyono, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam pembunuhan.

“Tapi vonis itu terlalu ringan, sehingga kami bersiap untuk melakukan banding,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, Muhammad Usman.

Upaya banding juga diambil oleh pihak kuasa hukum terdakwa. Hal itu disampaikan langsung oleh Muhammad Soleh, usai sidang. Menurutnya, putusan hakim dengan vonis 18 tahun penjara itu merupakan sebuah keragu-raguan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO