Kasus Penipuan Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Pelaku Raup Rp 64 Juta

Kasus Penipuan Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Pelaku Raup Rp 64 Juta Ilustrasi

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Modus Penipuan Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini pelakunya bernama Surnayanto (42) warga Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Pelaku adalah seorang ustadz atau tokoh masyarakat di Desa setempat.

Dari tangan korban, pelaku berhasil mengumpulkan uang hasil penipuannnya senilai 64 juta. Modus yang digunakan pelaku hampir sama dengan Dimas Kanjeng, yakni menjanjikan bisa menggandakan uang dengan cara ritual ghaib.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan sekitar bulan Februari lalu, korban bernama Djama'a Warga Desa Seboroh Krejengan datang ke rumah tersangka dengan niatan ingin berobat. Kemudian saat itu, korban curhat kepada tersangka karena dililit hutang.

"Ketika ada kesempatan untuk menipu, tersangka menawarkan diri bahwa dirinya bisa membantu korban. Lalu, korban terpengaruh dengan modus tersangka yang mengaku bisa menggandakan uang," ujar AKBP Fadly Samad saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres, Selasa (17/4).

Selanjutnya, Fadly Samad menjelaskan jika korban terpengaruh dengan modus tersangka dan akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap yakni sebanyak empat kali. Pertama kali, korban memberikan uang senilai 10 juta kepada pelaku dan kembali menyerahkan 20 juta, hingga jumlah total yang terkumpul sebesar 64 juta.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO