Polres Jombang Bekuk DPO Narkoba, Amankan 5,82 Gram Sabu

Polres Jombang Bekuk DPO Narkoba, Amankan 5,82 Gram Sabu Petugas pamerkan tangkapannya, tersangka narkoba yang sempat masuk DPO Polres Jombang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Prasetyo Budi Santoso alias Agung Riyanto (40), warga Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba ditangkap jajaran Satreskoba Polres setempat, Minggu (23/7/2017). Dari penangkapan ini petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu total seberat 5,82 gram.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, kini pelaku mendekam di ruang rahanan Mapolrws Jombang. "Nama pelaku (Prasetyo Budi Santoso alias Agung Riyanto) muncul dari pengakuan pelaku lain bernama Ahmad Tohir yang sudah ditangkap Mei lalu dengan BB 7,26 gram sabu. Saat ini Tohir sendiri masih proses penyidikan dengan nomer LP.A/42/IV/2017/JATIM/RES JBG tertanggal 12 Mei," katanya, Senin (24/7/2017).

Ia menjelaskan, pengejaran terhadap Prasetyo alias Agung memang membutuhkan waktu lama hingga dua bulan lebih. Pelaku sering berpindah tempat sehingga petugas mengalami kesulitan mengendus keberadaan pelaku.

Tepat pada hari Minggu (23/7/2017), anggota Unit II yang melakukan pengejaran, mendapat informasi jika pelaku terlihat berada di rumah. Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, sekitar pukul 07.45 WIB petugas melakukan penggerebekan.

"Hasil penggerebekan diperoleh barang bukti dengan rincian satu plastik klip berisi sabu seberat 1,50 gram, satu plastik klip berisi 11 bungkus paket hemat sabu yang masing-masing di dalamnya berisi 1,08 gram, 0,36 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,33 gram, 0,36 gram, 0,36 gram dan 0,27 gram. Selian itu juga disita uang tunai Rp 150 ribu dan sebuah HP (handphone)," ungkap Subadar.

Kini, pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses hukum selanjutnya. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun," pungkas Subadar. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO