Ilustrasi
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur menetapkan dan menahan UF, pengasuh sekaligus lora Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan selama sekitar dua bulan atas dugaan tindak pidana seksual yang melibatkan UF.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polda Jatim mendalami laporan dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum pengajar atau lora terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Galis, Bangkalan.
UF, warga Bangkalan, pertama kali diperiksa pada Desember 2025 di Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dengan status sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan proses penanganan perkara tersebut dan memastikan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan status UF resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan telah dilakukan penangkapan.
“Dari hasil gelar perkara, Gus UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




