Polda Jatim Tahan Lora Ponpes di Bangkalan atas Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polda Jatim Tahan Lora Ponpes di Bangkalan atas Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati Ilustrasi

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur menetapkan dan menahan UF, pengasuh sekaligus Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan selama sekitar dua bulan atas dugaan tindak pidana seksual yang melibatkan UF.

Sebelumnya, mendalami laporan dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum pengajar atau terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Galis, Bangkalan.

UF, warga Bangkalan, pertama kali diperiksa pada Desember 2025 di Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan status sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan proses penanganan perkara tersebut dan memastikan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan status UF resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan telah dilakukan penangkapan.

“Dari hasil gelar perkara, Gus UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO