Kabupaten Blitar Hanya Miliki 30 Rumah Jagal Resmi

Kabupaten Blitar Hanya Miliki 30 Rumah Jagal Resmi Salah satu rumah penjagalan di Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski jumlahnya banyak, namun tidak semua tempat penjagalan yang ada di Kabupaten memiliki izin resmi. Itu terbukti berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Peternakan setempat. Berdasarkan pendataan itu saat ini, hanya ada 30 rumah penjagalan yang memiliki izin. Sedangkan sisanya tidak memiliki izin alias ilegal.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten , Yudha Satya, mengatakan bahwa sesuai hasil pantauanya di lapangan, masih banyak rumah jagal yang sebenarnya sudah lama beroperasi tapi hingga kini belum mengurus perizinan.

"Memang banyak rumah jagal yang sudah beroperasi, tapi mereka belum mengurus izin," ungkap Yudha Satya kepada wartawan, Kamis (13/07).

Padahal, kata Yudha, seharusnya rumah pemotongan hewan atau jagal harus mengurus dan memiliki izin dari usaha rumah jagal dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten . Menurutnya, dari sekian banyak rumah jagal yang ada, hingga saat ini pihaknya baru mengeluarkan izin resmi usaha jagal sekitar 30 rumah jagal.

"Tentu untuk jagal lainnya jumlahnya cukup banyak tidak mengantongi izin alias ilegal," ujarnya.

Yudha mengungkapkan, persyaratan untuk mengajukan izin rumah jagal tersebut tidaklah sulit. Sebab, pemilik rumah jagal hanya menyetorkan identitas kepemilikan jagal sapi dan lokasi jagal sapi. Selanjutnya, dinas terkait akan mendatangi rumah jagal yang diajukan izin tersebut, dengan tujuan untuk melihat kondisi pemotongan rumahan yang dimiliki para pengusaha atau jagal sapi. Kemudian dilakukan verifikasi untuk menentukan jagal sapi tersebut layak atau tidak untuk dijadikan tempat penyembelihan hewan, mulai dari kebersihan, fasilitas hingga pengolahan limbahnya.

"Jika semua persyaratan terpenuhi, maka pemilik rumah jagal akan mendapatkan izin resmi," terangnya.

Yudha menambahkan, banyaknya rumah jagal yang tidak mengantongi izin terjadi lantaran tingkat kesadaran pemilik rumah jagal untuk mengurus izin resmi masih rendah. Untuk itu, pihaknya akan terus lakukan sosialisasi dan memantau agar pemilik jagal bisa segera mengurus izin.

Bagi rumah jagal yang belum mengantongi izin, pihaknya khawatir tidak bisa memantau daging hewan yang disembelih di rumah jagal tersebut. Sebab, tidak bisa di cek, kebersihan dan fasilitasnya. Padahal daging hewan sangat rentan terhadap virus dan sumber penyakit lainya. "Kondisi tersebut sangat membahayakan kesehatan, sebab daging jagal juga dibolehkan dijual di pasar tradisional," imbuhnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO