Anggota DPRD Trenggalek Tuding Penertiban Spanduk oleh Satpol PP Pesanan Pihak Tertentu

Anggota DPRD Trenggalek Tuding Penertiban Spanduk oleh Satpol PP Pesanan Pihak Tertentu Pencopotan baliho milik partai Demokrat oleh jajaran Satpol PP di jalan Ronggowarsito, Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Upaya penegakan Perda atau Perbup yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Trenggalek dengan cara melakukan pembredelan terhadap papan reklame, spanduk, baner maupun baliho tak berizin mendapat kecaman dari Mugianto, anggota DPRD Trenggalek fraksi Demokrat. 

Mugianto menuding penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap spanduk dan baliho tak berizin dua hari belakangan tersebut tebang pilih. Ini dipicu lantaran Satpol PP hanya melakukan razia terhadap beberapa titik, salah satunya di depan kantor DPC Partai Demokrat jalan Ronggowarsito Trenggalek. Di sana, Satpol PP membredel dua baliho milik partai Demokrat.

Terkait hal ini, Mugianto meminta agar Satpol PP menertibkan spanduk dan baliho tak berizin lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Trenggalek. "Saya hanya menuntut perlakuan yang sama terhadap aturan main yang ada. Kita sama-sama masyarakat Trenggalek yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama di muka hukum dan aturan. Jangan semena-mena," kecam pria yang juga menjabat sebagai ketua DPC Partai Demokrat Trenggalek ini.

Menurut Mugianto, penertiban yang telah dilakukan oleh jajaran satpol PP di kawasan kota Trenggalek masih bersifat tebang pilih. Bahkan ia menuding penertiban itu pesanan pihak tertentu. "Makanya kalau mereka (Satpol PP, red) betul-betul mau menegakkan Perda atau Perbup jangan setengah-setengah. Baru itu kerja profesional. Bukan kerja berdasarkan delivery order atau pesanan," ujarnya.

Mugianto juga mempertanyakan langkah-langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP. "Semestinya jajaran Satpol PP memberikan teguran dahulu, yang disusul kemudian surat peringatan pada penyelenggara papan reklame, jika langsung main bredel gitu aja itu namanya premanisme," cetusnya.

Terkait tudingan Mugianto, Kepala Satpol PP Trenggalek, Ulang Setyadi, yang dikonfirmasi mengaku tak mau ambil pusing. Menurutnya, penertiban spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin merupakan amanah dari perda maupun perbup pemkab Trenggalek.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO