Dari kiri, Pj. Sekda Trenggalek Andriyanto, Kasatpol PP Triadi Atmono, dan pelanggar prokes foto bersama. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan TNI dan Polri menggelar operasi yustisi di Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Trenggalek, Kamis (17/02).
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Andriyanto.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Apresiasi Pramuka Jatim atas Program Bedah Rumah dan Nandur Mangrove
- Komisi IV DPRD Trenggalek: PPG Prajab dapat Prioritas Rekrutmen Guru di 2026
- Sekretariat DPRD Trenggalek Gelar MCU Bagi Seluruh Anggota Dewan
- Tingkatkan PAD, Komisi IV DPRD Kabupaten Usul Event Alun-Alun Trenggalek Digeser ke GOR Gajah Putih
Ia mengatakan, sasaran operasi yustisi kali ini adalah para pengguna jalan yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketika melakukan perjalanan.
"Hari ini kita melakukan operasi yustisi kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, dan sebagainya," kata Andriyanto.
Menurutnya, operasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali pada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi.
Dalam operasi, ada 10 pelanggar prokes yang terjaring. Mereka diberi masker secara gratis, namun tetap diberi sanksi. Yaitu mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up, dan membersihkan halaman.
Sementara Kasatpol PP Trenggalek Triadi Atmono mengatakan mereka yang terjaring operasi yustisi rata-rata tidak menggunakan masker. Selain itu, menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya.
"Jadi seperti memakai masker di dagu atau membawa masker tapi disimpan di saku," jelasnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




