Sengketa Pasar Tulakan Pacitan, Sebagian Aset Bukan Milik Daerah

Sengketa Pasar Tulakan Pacitan, Sebagian Aset Bukan Milik Daerah

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan sepertinya harus menghadapi dua gugatan terkait sengketa lahan hak di Kecamatan Tulakan, yang sampai saat ini masih dipergunakan sebagai pasar tradisional. Menurut kuasa waris para penggugat, Sugiharto, selain tuntutan uang pengganti yang ditaksir senilai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta dikalikan luas lahan (1.225 meter persegi), juga uang kompensasi sewa lahan mulai dari tahun 1970 sampai detik ini.

"Sejatinya sejak awal kami sudah kooperatif dengan meminta uang pengganti yang disetarakan dengan harga emas 22 karat. Kami menaksir sekitar 6,8 kg emas kali harga per gram tiga bulan lalu sekitar Rp 450.000. Sedangkan uang kompensasi sewa tidak kami minta. Namun kesepakatan tidak tercapai," kata Sugi, begitu pria 43 tahun ini akrab disapa, Kamis (6/7).

Pengakuan hak atas lahan pasar tersebut sudah didasarkan pada bukti-bukti yuridis yang sudah dikantongi para ahli waris. Terlebih, selama hampir 47 tahun dikuasai pemkab, ternyata tidak tercatat pada registrasi aset daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pacitan Heru Sukresno, membenarkan belum tercatatnya lahan Pasar Tulakan diregistrasi aset daerah.

"Pasar (Tulakan) memang ada dua. Sebelah utara dan selatan jalan. Kalau yang sebelah utara sudah masuk register. Kalau yang selatan (dalam sengketa) memang tidak masuk register," jelas Heru, di tempat terpisah.

Pernyataan Heru tersebut juga dibenarkan bawahannya, Agung Setiyono, Kabid Aset BPKAD. Sehingga terkait kasus sengketa itu, pemkab memilih pasif menyikapinya.(pct1/yun/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO