Olah TKP lokasi pembunuhan Polisi bunuh mahasiswi
PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Kasus pembunuhan Fardila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), mengungkap fakta baru bahwa korban disekap terlebih dahulu sebelum dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai di Kabupaten Pasuruan.
Perkara ini kian menyita perhatian publik setelah terungkap rekaman CCTV yang merekam aksi penyekapan korban oleh pelaku utama, Bripka Agus Sulaiman, yang merupakan kakak ipar korban. Rekaman tersebut kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyidikan.
"Setelah disekap, korban dengan mata dan mulut dilakban, tangan diborgol, kaki diikat, terekam kamera CCTV rumahnya, dan ponsel berisi rekaman sudah diserahkan ke polisi," kata Penasihat Hukum keluarga korban, Syamsudin.
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku sempat merencanakan pembunuhan dilakukan di kamar rumah mertua yang ditempati Bripka Agus bersama istrinya, Husnawiyah.
Namun, rencana tersebut batal setelah mendapat penolakan dari tersangka lain, Suyitno.
"Rencana awal pembunuhan di dalam rumah sempat urung karena ditolak oleh tersangka Suyit," tandasnya.
Setelah rencana tersebut gagal, pelaku membawa korban menggunakan mobil Mitsubishi Triton warna merah doff dan membunuhnya di wilayah Kota Batu, Jawa Timur.
Kendaraan tersebut kini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur sebagai barang bukti.
"Korban Faradila dibawa ke Batu dan dihabisi nyawanya di dalam mobil Mitsubishi Trithon," bebernya.
Usai dibunuh, jasad Fardila tidak langsung dibuang. Pelaku bersama tersangka Suyitno sempat membawa jasad korban berkeliling sebelum akhirnya membuangnya ke sungai di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Dihabisi nyawanya di dalam mobil Mitsubishi Trithon, dan masih dibawa keliling dan akhirnya jasad korban dibuang di sungai di Kabupaten Pasuruan," ungkapnya.
Awalnya, kedua tersangka merencanakan pembuangan jasad korban ke wilayah Gresik. Namun rencana tersebut dibatalkan karena kondisi lokasi yang dinilai ramai, sehingga pelaku berbalik arah menuju Pasuruan.
"Kedua tersangka rencanakan jasad mahasiswi UMM akan dibawa dan akan dibuang di wilayah Gresik, namun gagal karena saat itu kondisinya ramai, dan balik arah ke wilayah Kabupaten Pasurian, dan akhirnya korban dibuang ke sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan," ungkapnya.
Penasihat hukum keluarga korban menilai tindakan Bripka Agus Sulaiman sangat keji karena membunuh adik iparnya sendiri dengan perencanaan matang.
Pihak keluarga mendesak penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
"Perbuatan pelaku Bripka Agus Sulaiman membunuh adik iparnya sangat keji, dan sudah direncanakan, maka kami harap polisi yang menyidik pelaku, memberikan pasal pembunuhan berencana, kami akan terus kawal kasus ini sampek tuntas," pungkasnya (van)






